Bank Indonesia cabut izin peredaran ketiga uang logam ini

Pasca penarikan uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1000 Tahun Emisi 1993, dan Rp500 Tahun Emisi 1997, Bank Indonesia (BI) menyediakan fasilitas penukaran ketiganya.

Setelah Bank Indonesia secara resmi mencabut izin peredaran ketiga jenis uang logam tersebut, tidak sedikit masyarakat yang menjualnya di e-commerce.

Masyarakat jual ketiga jenis uang logam ini di e-commerce

Nampaknya tidak semua orang yang mempunyai ketiga jenis uang logam tersebut melakukan penukaran.

Sejumlah masyarakat diketahui menjual uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1000 Tahun Emisi 1993, dan Rp500 Tahun Emisi 1997 di e-commerce.

Tidak tanggung-tanggung, sejumlah penjual melepas uang logam tersebut dengan harga hingga Rp100 juta.

Ketiga uang logam tersebut dijual dengan harga tinggi

Akun FirmanKo di Tokopedia yang menjual uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991 dengan harga yang dipatok jauh lebih tinggi yakni Rp30 juta di Tokopedia.

Selain itu ada juga akun Pesona Klasik di platform e-commerce yang sama menjual uang logam Rp500 tapi Tahun Emisi 1997, toko ini menjualnya senilai Rp50 juta.

Tak sampai disitu, akun Lariss Berkah bahkan menjual uang pecahan Rp1000 Tahun Emisi 1993 seharga Rp100 juta.

Courtesy of ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Let uss know your thoughts!