Ketetapan halal segera diterbitkan
Es Krim Mixue yang sempat menjadi perdebatan karena disebut tidak halal kini dipastikan MUI halal.
Terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan segera menerbitkan ketetapan itu.
Adapun keputusan itu dikeluarkan usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2).
Baca juga: BMKG Ajak Masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk Panen Hujan, Apa Maksudnya?
Produk Mixue ‘terjamin’
“Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.
Dilansir dari CNNIndonesia, MUI menelaah dan mengkaji laporan terkait audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Asrorun mengatakan bahan produk Mixue sudah memenuhi standar halal MUI.
Mulai dari penggunaan bahan halal dan suci dan prosesnya juga terjamin.
Selain itu, ketetapan halal MUI terhadap MUI meliputi semua cabang dan menu.
Baca juga: Pisang Goreng Jadi ‘Camilan’ Goreng Terbaik di Dunia, Donat dan Churros Minggir!
Mendapatkan apresiasi
Langkah proses sertifikasi halal untuk semua produk dari Mixue juga mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.
Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI, Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.
Baca juga: Ada Apa dengan Mixue?
Sempat terhambat
FYI, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang.
“Proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.