Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan gugatan kepada Restoran Ayam Goreng Widuran atas tindakan ketidakjujuran mereka terhadap konsumen.
BPJPH: Masyarakat bisa gugat Restoran Ayam Widuran dengan gugatan class action karena bohongi publik
Dalam pernyataannya Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan masayarakat bisa melakukan gugatan class action atau perwakilan kelompok terhadap restoran ayam goreng yang berbasis di Surakarta, Jawa Tengah tersebut.
Gugatan class action tersebut dapat diajukan atas dasar ketidakterbukaan, ketidakjujuran, dan pembohongan publik, khususnya bagi umat Muslim yang menjadi konsumen mereka.
“Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslin di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” kata Chuzaemi Abidin, di Jakarta dilansir Antara, Selasa, 27 Mei 2025.
Diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024
Gugatan perwakilan kelompok ini diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PP No. 42 Tahun 2024 tersebut mengatur soal pelaku bisnis yang dalam produksinya menggunakan bahan yang tidak halal atau haram, diwajibkan menyantumkan keterangan tidak halal.
Sanksi apa yang bisa diberikan BPJPH so far?
Chuzaemi menambahkan jika pihaknya telah menurunkan tim yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dalam kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang terungkap menggunakan bahan yang tidak halal untuk produk mereka.
“Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti,” ujar Chuzaemi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, pemilik Restoran Ayam Widuran dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis.
Sanksi tersebut terbilang ringan, namun jika tetap tidak mencantumkan keterangan tidak halal, BPJPH akan menarik produk mereka dari peredaran.
“Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran,” tegasnya.
Let uss know your thoughts!