Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga Pemohon perorangan yang menuntut sekolah gratis untuk negeri dan swasta.

MK kabulkan gugatan yang tuntut sekolah gratis untuk negeri dan swasta

Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional  (UU Sisdiknas) pada sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam putusannya, MK akhirnya memutuskan negara (dalam konteks ini pemerintah pusat dan daerah) agar wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sedarajat.

Putusan tersebut berlaku baik di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta dalam pernyataan resmi mereka yang diakses USS Feed Rabu, 28 Mei 2025.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 3/PUU-XXII/2024 dengan Sidang Perkara yang digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024 dengan agenda Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang amar putusannya dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Tuntutan pada UU Sisdiknas yang diajukan oleh JPPI dan 3 Pemohon perorangan

Perkara ini diajukan oleh JPPI atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia bersama tiga Pemohon perorangan lainnya: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pemohon mengajukan gugatan kepada MK agar dapat mengeluarkan perintah wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar secara gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pemohon menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas sepanjang frasa, “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang dinilai multitafsir dan diskriminatif.

Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Sampai dituntut ke MK, apa yang jadi masalah?

Sayangnya dalam penerapan UU tersebut akses pendidikan gratis masih terbatas karena hanya berlaku di sekolah negeri.

Ditambah lagi sekolah-sekolah negeri di Indonesia memiliki kuota terbatas dan tidak sebanding dengan peserta didik yang jumlahnya lebih banyak.

Di sisi lain, masih ada banyak sekolah negeri di sejumlah daerah di Indonesia dengan kualitas fasilitas yang masih jauh dari kata layak.

Para pemohon beranggapan negara wajib hadir atas dasar kewajiban konstitusional untuk memastikan UU tersebut diterapkan sebagaimana mestinya.


What a big change for Indonesia education! Let uss know your thoughts!