Kebiasaan buang sampah sembarangan bisa didenda!

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfotik mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan denda bagi yang buang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD).

Pemberlakuan denda bagi yang buang sampah di sembarang tempat ini dibantu oleh drone.

Penyediaan drone diharapkan dapat membantu mempermudah petugas berwajib dalam penerapan aturan tersebut.

Total denda Rp710.000 di hari yang sama

blue plastic bottle on green grass field
via Unsplash

Seperti pada Operasi Tangkap Tangkap (OTT) yang dilakukan pada Minggu, 6 November 2022 kemarin.

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfotik mulai menerapkan aturan denda buang sampah sembarangan saat CFD atau yang dalam Bahasa Indonesia, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Operasi yang dibantu oleh drone tersebut bertujuan untuk memantau masyarakat yang melakukan aktifitas saat HBKB.

“Kita menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000,” kata Asep selaku petugas melalui keterangannya, Minggu 6 November 2022 lalu.

Sanksi denda buang sampah maks Rp500.000

assorted-color disposable cup lot
via Unsplash

Selain sanksi denda bagi yang buang sampah sembarangan saat HBKB, masyarakat juga diberikan “opsi” sanksi lain.

Salah satu sanksi lainnya adalah sanksi sosial berupa memungut sampah-sampah di sekitar kawasan CFD, bagi pelaku yang melanggar aturan.

Asep menjelaskan bahwa Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman-Thamrin disediakan paling tidak pada tujuh lokasi.

Ketujuh lokasi tersebut adalah FX Sudirman, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, dan Depan Hotel Indonesia Kempinski.

“Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan. Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta [Heru Budi Hartono],” ujar Asep.

Denda uang paksa dari pelanggaran aturan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bisa mencapai Rp500.000!

What are your thoughts? Let uss know!