Di PSBB Menkes dan Menhub Beda Aturan, Jadi Ojol Boleh Tarik Penumpang?
'Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaaannya hanya untuk pengangkutan barang.' Begitu isi Pasal 11 C Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang "Pengendalian Transportasi Dalam Rangka