Di tengah pemangkasan anggaran akibat adanya efisiensi, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasir Djamil menegaskan jika DPR tidak termasuk dalam sasaran.
Tidak terdampak efisiensi anggaran, DPR RI tidak dipotong
Dalam keterangannya Nasir mengatakan jika pagu indikatif anggaran khusus lembaga DPR tahun 2025 mencapai Rp6,6 triliun.
Hal tersebut dipastikan melalui penyetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 pada September 2025.
Selain DPR, Majelis Permusyawaratan Negara (MPR) juga dibebaskan dari pemangkasan anggaran.
“Keluar instruksi penghematan, efisiensi, dan sebagainya. Lalu kemudian ada sejumlah 16 Kementerian/Lembaga yang tidak dipangkas. Satu di antaranya DPR,” kata Nasir Djamil dalam acara political show yang dilansir di kanal YouTube CNN Indonesia, Selasa, 11 Februari 2025.
Efisiensi anggaran berdampak pada pemangkasan di sejumlah kementerian/lembaga negara
Efisiensi anggaran ini berdasarkan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanka dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Instruksi presiden tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Kebijakan tersebut berdampak pada pemangkasan biaya yang dialokasikan untuk sejumlah kementerian/lembaga negara. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi DPR dan MPR.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga