Ferdy Sambo Akhrinya Terima Vonis Pidana Mati

Hasil putusan dari kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo Cs dan Alm Brigadir J telah diumumkan pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo akhirnnya menerima vonis pidana mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jangan ketinggalan: Direktur FIFA Sebut Indonesia Negara yang Pantas untuk Selenggarakan Piala Dunia U-20

Pembacaan Amar yang Dilakukan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel

Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai bersalah karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya pada saat itu, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mampir juga ke: Bungkam Lawan dengan Cetak Quattrick, Cristiano Ronaldo Achieve Gol Ke-500-nya

Hakim Pertimbangkan Kondisi yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman

Hakim juga mempertimbangkan beberapa kondisi baik yang memberatkan atau meringankan Ferdy Sambo.

Selain itu, dalam pengadilan yang baru saja diselenggarakan tersebut Sambo terbukti telah melakukan obstruction of justice.

Obstruction of justice atau tindakan ancaman yang bisa berupa kekerasan dan bertujuan untuk memutarbalikkan proses hukum atau mengacaukan proses peradilan.

Sambo terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Satelit Misterius Rusia Meledak, Hasilkan Sampah Antariksa yang Baru Bisa Diangkat 100 Tahun Lagi

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar