Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tujuan dari larangan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg adalah demi mengendalikan harga jual di masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: regulasi larangan penjualan gas elpiji 3 kg demi kontrol harga
Bahlil mengklaim regulasi tersebut dilakukan agar tidak ada pengecer yang menjual elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi atau HET.
Menteri ESDM berdalih pemerintah tidak bisa mengontrol harga gas elpiji yang ada di pangkalan.
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, sebagaimana yang diberitakan Antara, Senin, 3 Februari 2025.
Ada laporan ke Kementerian ESDM pengecer yang jual gas melon lebih mahal
Bahlil menambahkan jika regulasi larangan gas elpiji 3 kg tersebut dilakukan usai Kementerian ESDM menerima aduan penyaluran gas melon bersubsidi tersebut kebanyakan tidak tepat sasaran.
Laporan lainnya mengatakan jika ada banyak pengecer nakal yang menjual gas bersubsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pjs Corporate Secretaru PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan harga eceran tertinggi gas melon bersubsidi tersebut adalah Rp18.000 per tabung.
Gas elpiji 3 kg mengalami kelangkaan di sejumlah wilayah
Sayangnya semua klaim tersebut tak sejalan dengan fakta di lapangan. Pasalnya, gas elpiji 3 kg dilaporkan mengalami kelangkaan di sejumlah wilayah.
Tak hanya langka di pangkalan-pangkalan resmi PT Pertamina, gas melon bersubsidi ini dilaporkan turut mengalami kenaikan harga.
Berkaitan kelangkaan gas elpiji 3 kg yan dialami di sejumlah daerah di Indonesia ini, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta regulasi ini dapat dikaji ulang oleh Kementerian ESDM.
“Menurut saya ini harus dikaji ulang karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Media Indonesia, Senin, 3 Februari 2025.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso