Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (KemenATR/BPN) menargetkan semua masyarakat Indonesia dapat beralih dari sertifikat tanah konvensional ke elektronik pada 2026 mendatang.

Pemerintah mulai berlakukan sertifikat tanah elektronik

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi.

Dalam keterangannya yang dilansir detikfinance, ia mengklaim hingga saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah menyentuh hampir 100 juta sertifikat.

Kementerian ATR/BPN targetkan e-sertifikat tanah pada 2026

Dirjen PHPT berharap beralihnya sertifikat tanah ke elektronik ini bisa dilakukan dengan turut meningkatkan kualitasnya.

Asnaedi juga mengungkap targetnya pada 2026 nanti, masyarakat Indonesia secara masif beralih ke e-sertifikat secara serempak.

“Kalau bisa kita tingkatkan kualitasnya dan selebihnya kita lakukan alih media. Jadi perkiraan kita sekitar tahun 2026 kita sudah bisa alih media semua dan kita bisa melaksanakan layanan elektronik secara masif,” ucap Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, sebagaimana yang diberitakan detikfinance, Senin, 20 Januari 2025.

Roadmap pada 2026/2027 sudah beralih ke sertifikat elektronik secara penuh

Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap proses pencocokan data pada sistem di aplikasi baru dengan data analog, untuk mendukung layanan elektronik nantinya.

Dari total yang sudah diterbitkan, Asnaedi mengatakan dalam jangka waktu sejak pertama kali disosialisasikan pada Juni 2024, setidaknya sudah ada 25 persen sertifikat yang sudah beralih menjadi elektronik.

Asnaedi mengatakan berdasarkan roadmap, pihaknya menargetkan antara 2026 hingga 2027 semua sertifikat sudah beralih 100 persen.

“Juni (2024) ke sekarang ini kan baru 8 bulan. 8 bulan 25%, berarti sekitar 1 tahun depan sudah di atas 50%. 100% kita fully digital itu roadmap kita di 2026/2027. Itu roadmap kita,” katanya.


Let uss know your thoughts!