Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang adanya praktik diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan (loker).
Pemprov Jatim terbitkan Surat Edaran yang larang diskriminasi usia pada loker
Surat Edaran tersebut secara resmi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
“”dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan”
SE yang teregistrasi dalam nomor No 560/2599/012/2025 tersebut resmi diteken Khofifah pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kebijakan revolusioner yang diinisiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah untuk dukung keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan kebijakan revolusioner ini diinisiasi oleh Khofifah sejalan dengan perayaan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2025 lalu.
Adhy menjelaskan jika tujuan di balik kebijakan ini adalah sebagai upaya dari Gubernur Jatim untuk mendukung adanya keadilan serta kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan kerja.
“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan,” kata Adhy Karyono dilansir Antara, Sabtu, 3 Mei 2025.
Banyak pekerja usia produktif di atas 35 tahun terbentur persayarat batas usia maksimal yang kerap tidak relevan dengan posisi kerja
Adhy mengatakan jika diskriminasi batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja menjadi isu yang selama ini disorot oleh Gubernur Jatim.
Saat mencari kerja, para pekerja usia produktif yang berusia di atas 35 tahun kerap terbentur batas usia maksimal yang diberikan oleh perusahaan sebagai syarat utama pada tahap awal rekrutmen.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.
Sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi yang mengedepankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja
Adanya kebijakan larangan diskriminasi usia yang Surat Edarannya telah disebar kepada seluruh perusahaan di Jawa Timur ini, diklaim sejalan dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun internasional yang mengedepankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.
Khofifah ingin mendorong dunia usaha untuk tidak mencantumkan persyaratan batasan usia yang dirasa tidak relevan dengan posisi dalam lowongan kerja (loker).
Gubernur Jatim juga mendorong agar ekosistem dunia usaha di daerahnya untuk berfokus pada sistem rekrutmen yang didasarkan kompetensi dan kesetaraan kesempatan.
Tak hanya untuk Jatim, Adhy berharap Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam upaya ini. “Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” imbuh Sekda Provinsi Jatim tersebut.x`
Let uss know your thoughts!