Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID.

Komdigi bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID

Keputusan Komdigi untuk membekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID ini menyusul banyaknya informasi yang disinyalir adanya praktik mencurigakan dari dua proyek kripto yang sama-sama didirikan Sam Altman tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan jika langkah pembekuan ini dilakukan sebagai langkah preventif pemerintah menghindari potensi risiko yang akan dialami oleh masyarakat.

“Langkah ini (pembekuan) diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID,” kata Alexander dilansir pernyataan resminya dalam keterangan pers Komdigi di Jakarta, Minggu, 4 Mei 2025.

Hasil penelusuran Komdigi sebut perusahaan idak terdaftar sebagai penyelenggaraan sistem elektronik dan tak kantongi TDPSE

Alexander juga mengatakan jika Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara.

Kedua perusahaan yang tercatat menggunakan TDPSE kedua layanan kripto tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

“Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tutur Alexander.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara hingga saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dengan hasil penemuan tersebut, baik PT. Terang Bulan Abadi maupun PT. Sandina Abadi Nusantara belum mengantongi TDPSE.

Berdasarkan undang-undang, setiap perusahaan wajib terdaftar PSE dan kantongi TDPSE

Berdasarkan undang-undang yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, setiap perusahaan wajib mengantongi TDPSE untuk dapat menjalankan sistem elektronik yang bersifat publik.

Di samping itu ada juga undang-undang yang tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital agar terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ujar Alexander.

Ramai kabar soal World App yang tawarkan uang bagi siapa saja yang daftarkan retina mereka

Sejumlah platform media sosial diramaikan dengan kabar soal Wold App yang menawarkan sejumlah uang kepada masyarakat yang bersedia untuk mendaftarkan retina mata mereka dengan cara dipindai.

Worldcoin sendiri merupakan proyek kripto ambisius yang didirikan CEO OpenAI, Sam Altman.

Proyek ambisius ini diluncurkan pada Juli 2024 lalu yang dipimpin oleh Alex Blania sebagai posisi CEO.

Sementara World ID merupakan perusahaan yang menyediakan layanan distem identitas secara global yang berbasis digital yang dikembangkan oleh Worldcoin


Let uss know your thoughts!