Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi secara resmi menerbitkan aturan yang melarang guru di sekolah untuk memberikan Pekerjaan Rumah (PR) kepada para murid.
Dedi Mulyadi larang guru di sekolah beri PR ke siswa siswi
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan para guru untuk memberikan PR kepada murid mereka.
“Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke siswa-siswanya,” kata Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat dilansir Antara, Rabu, 4 Juni 2025.
Aturan yang sesuai dengan Surat Edaran yang diedarkan mulai 5 Juni 2025
Aturan yang melarang para guru untuk memberikan PR kepada siswa siswi se-Jawa Barat ini terdaftar dalam Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran yang mulai diedarkan pada Kamis, 5 Juni 2025 ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Apa alasan Dedi Mulyadi keluarkan aturan kontroversial ini?
Alasan di balik pemberlakuan aturan yang melarang guru-guru memberikan PR ke para pelajar ini dilakukan demi efektifitas dalam pembelajaran.
Dedi menilai adanya Pekerjaan Rumah yang diberikan kepada para murid tidak efektif karena tugas-tugas tersebut pada akhirnya justru tidak dikerjakan secara mandiri oleh mereka, namun oleh orang tua atau wali.
Tak hanya itu Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030 tersebut juga berpendapat dengan menghapus pemberian PR pada murid ini akan memberikan kondisi yang membuat mereka lebih nyaman saat di rumah.
“Saya sudah minta Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran. Anak-anak tidak membawa beban pembelajaran ke rumah dalam bentuk PR,” tegas Dedi dilansir Tempo, Rabu, 4 Juni 2025.
Meski “dibebaskan” dari PR, pelajar di Jawa Barat tidak boleh keluar malam dan harus masuk sekolah lebih pagi
Aturan kontroversial ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang resmi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut, yang turut mengatur terkait jam masuk sekolah dan jam malam bagi pelajar se-Jawa Barat.
Meski para pelajar se-Jawa Barat “dibebaskan” dari Pekerjaan Rumah yang diberikan guru di sekolah, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan aturan pembatasan jam malam mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Tak hanya itu, Dedi juga mengubah jam masuk sekolah menjadi lebih pagi. Anak sekolah akan memulai hari di sekolah pada pukul 06.30 WIB dan Sabtu-Minggu libur.
Jadi nantinya kegiatan pembelajaran akan berakhir pada siang hari dan akhir pekan dapat dipastikan mereka libur.
Dedi Mulyadi mau pelajar nyaman di rumah dan kerjakan kegiatan produktif lain di luar sekolah
Harapannya, saat siswa siswi berada di rumah akan merasa lebih nyaman dan dapat mengisi waktu secara lebih produktif dengan banyak kegiatan di luar sekolah.
“Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan relax, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif,” ujar Dedi Mulyadi.
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Auliya Rahman