Sejumlah pihak mulai dari Dinas Pendidikan (Disdik), Kepolisian hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh Jawa Barat mulai mengimplementasikan kebijakan pemberlakukan jam malam bagi pelajar se-Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat terbitkan SE yang larang pelajar keluar rumah di malam hari
Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa.
SE tersebut ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025 dan diteruskan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
SE tersebut secara resmi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dan mulai berlaku Selasa, 3 Juni 2025.
Pembatasan jam malam bagi pelajar mulai jam 9 malam sampai 4 pagi
Dalam beleid tersebut tercantum aturan pembatasan jam malam bagi para pelajar se-Jawa Barat mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.
Siswa siswi diminta untuk tidak keluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB apabila tidak ada keperluan.
Tujuan Dedi Mulyadi membuat kebijakan ini adalah agar Jawa Barat dapat menghasilkan generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Pelajar yang masuk dalam kriteria pengecualian
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan dalam pelaksanaannya, ada beberapa pelajar yang masuk dalam golongan pengecualian.
“Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,” kata Purwanto di Bandung dilansir Antara Selasa, 3 Juni 2025.
Siswa siswi yang masuk dalam pengecualian tersebut antara lain yang berada di luar rumah karena mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial atas izin orang tua/wali, adanya situasi darurat/bencana/special case atas izin orang tua/wali hingga berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan baru ini
Sehubungan dengan pelaksanaan terkait aturan baru ini, Kepala Daerah di sejumlah wilayah telah melakukan upaya sosilisasi dan pengawasan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang juga berkoordinasi dengan Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
“Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa,” ujar Purwanto.
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra