Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang nantinya akan mengatur soal konten-konten iklan rokok elektrik atau vape di media sosial.

Kemenkes gandeng Komdigi susun kebijakan yang bakal atur influencer iklankan rokok di media sosial

Langkah ini dinilai merupakan tindak lanjut dari surat terbuka yang dikirimkan oleh 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, yang ditujukan kepada para publik figur dan influencer.

Surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil ini sudah mereka sebarkan melalui direct message di Instagram hingga WhatsApp sejumlah influencer dan publik figur sejak 27 Mei 2025.

Dalam surat terbuka tersebut, 13 organisasi meminta influencer dan publik figur untuk mematuhi PP No. 28 Tahun 2024 tersebut.

“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektronik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik sebagai turunan daripada PP No 28 Tahun 2024 ini,” kata Ketua Lentera dan inisiator surat terbuka Lisna Sundari di Jakarta dilansir Republika, Jumat, 30 Mei 2025.

Sebanyak 13 organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil berikan surat terbuka untuk influencer dan publik figur

Seluruh 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berharap para influencer dan publik figur tidak lagi mempromosikan produk rokok elektrik di media sosial mereka.

Lisna Sundari yang merupakan Ketua dari organisasi non-profit yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Indonesia, menilai komitmen para publik figur diperlukan sebagai upaya perlindungan bagi anak dari iklan produk rokok elektronik yang tergolong bebas dan masif di berbagai platform media sosial.

Aturan dibuat berdasarkan PP No 28 Tahun 2024

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (P2PTM Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Siti mengatakan dengan petunjuk teknis nantinya para influencer akan mengiklankan rokok elektronik di media sosial sesuai dengan aturan yang sudah dibuat oleh Kemenkes bersama Komdigi.

“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektronik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik sebagai turunan daripada PP No 28 Tahun 2024 ini,” ujar Nadia dalam webinar bertajuk Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta dilansir Antara, Senin, 2 Mei 2025.