Universitas Harvard menang atas gugatan mereka terhadap hukuman penangguhan atau larangan menerima mahasiswa asing yang diberikan pemerintahan Amerika Serikat (AS) atas perintah Donald Trump.

Universitas Harvard menang gugatan atas Presiden Trump

Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat memutuskan pada Kamis, 29 Mei 2025 lalu bahwa pihaknya akan memberi Universitas Harvard waktu dalam 30 hari (terhitung sejak putusan dibacakan) untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi persyaratan Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP).

SEVP atau Student and Exchange Visitor Programme sendiri merupakan program yang memberi wewenang kepada sebuah universitas untuk menerima akademisi atau mahasiswa dengan visa (mahasiswa internasional).

Harvard butuh pernyataan ‘intent to withdraw’ agar dapat mempertahankan mahasiswa asing tetap tinggal di kampus

Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Kristi Noem menulis dalam sebuah surat, Universitas Harvard membutuhkan pernyataan “niat mengundurkan diri” untuk sertifikasi, agar mahasiswa internasional tetap bisa tinggal di kampus.

“Kegagalan untuk menanggapi pemberitahuan ini dalam waktu yang ditentukan akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi sekolah Anda,” demikian bunyi pernyataan Noem dalam suratnya dilansir BBC, Kamis, 29 Mei 2025.

Dalam konteks akademik atau kepegawaian, “intent to withdraw” atau niat untuk mengundurkan diri adalah sebuah pernyataan formal atau informal yang menunjukkan bahwa seseorang berencana untuk mengakhiri partisipasinya atau keanggotaannya dalam suatu program, institusi, atau pekerjaan.

Pemerintahan Trump terbitkan larangan penerimaan mahasiswa asing bagi Universitas Harvard pada 22 Mei 2025

Sebelumnya, dalam sebuah pemberitahuan yang diterbitkan pada 22 Mei 2025, memutuskan pemerintahan Trump mencabut sertifikasi SEVP Universitas Harvard yang langsung menimbulkan keresahan khususnya bagi mahasiswa/i serta staf di universitas tersebut.

Pencabutan tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Donald Trump yang langsung memicu gugatan hukum dari pihak Harvard dan perintah penahanan yang sama cepatnya dari seorang hakim.

Putusan Pendahuluan dari Hakim Pengadilan Distrik AS buat mahasiswa asing terus berada di Harvard selama pertarungan hukum

Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat Allison Burroughs mengindikasikan bahwa ia nantinya akan mengeluarkan penangguhan jangka panjang, yang dikenal sebagai putusan pendahuluan, yang akan berlaku selama kasus tersebut berlangsung di pengadilan.

Hal tersebut akan memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar internasional untuk terus belajar di Harvard selama proses litigasi yang sedang berlangsung.