Tilang manual dilarang, polisi andalkan ETLE
ETLE sekarang jadi cara untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Kapolri belum lama ini melarang para petugas melakukan tilang manual.
Kpeutusan itu disampaikan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Baca juga: Rekaman Siswa Pelanggar Lalin Bakal Diunggah Polisi Ke Medsos
Pelat motor tak terpasang
Sepekan larangan tilang manual berlaku, masih banyak pengguna jalan yang melanggar.
Uniknya pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Masih didapati motor ‘protolan’, sampai tanpa pelat motor.
Disinyalir motor tanpa pelat itu berusaha terhindari dari sorotan kamera ETLE yang ada di beberapa titik traffic light.
Fenomena itu justru meingkat.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pengecekan Urine Bukan Paksaan
Anggota Satlantas kerja ekstra
Terkait hal itu, Satlantas Polres Probolinggo Kota harus kerja ekstra keras.
Mereka memberhentikan pengendara dan memberikan edukasi.
Karena tilang manual dicabut, mereka hanya memberikan teguran tertulis dan teguran simpatik.
Baca juga: Baliho Deterjen Bergambar Jemuran Pakaian Dalam di Pekalongan Dianggap Tak Mendidik?
Cek fisik kendaraan tetap dilakukan
AKP Roni Faslah, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa instruksi edukasi datang dari pimpinan Polri.
Meski tidak menilang manual, pihaknya akan tetap melakukan cek fisik kendaraan.
Apabila terdaftar, polisi hanya akan memberi teguran.
Hal itu dilakukan untuk menghindari bahwa motor yang dikendarai merupakan hasil kriminal.
Top image via Motorplus
—
Let us know your thoughts!
-
Baliho Deterjen Bergambar Jemuran Pakaian Dalam di Pekalongan Dianggap Tak Mendidik?
-
Ditutup Tiba-tiba, Pengunjung Shanghai Disneyland Terjebak Akibat Lockdown Shanghai?
-
Studi: Sering Pura-pura Bahagia Ternyata Nggak Melulu Hal yang Buruk