Kapolri cabut Telegram aturan peliputan media
Kapolri cabut Telegram soal aturan pelaksanaan liputan media terhadap aktivitas polisi.
Pembatalan tersebut diungkapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi telegram tersebut.
Baca juga: Pengelola Supermarket, Konser Hingga Radio Harus Bayar Royalti Untuk Pemutaran Musik
Kapolri cabut Telegram peliputan, akui butuh koreksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pun sempat angkat suara terkait pencabutan telegram tersebut.
Menurutnya, pembatalan itu dilakukan karena adanya multitafsir yang bersirkulasi di khalayak luas.
“Proses ini berjalan, banyak multitafsir masyarakat dan tentunya tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
“Sehingga ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu,” tambah dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polri sangat menghargai kerja jurnalistik dan tak bermaksud menggangu pekerjaan wartawan yang bertugas.
“Sekali lagi, ini kebijakan internal. Ketika banyak penafsiran dari STR tersebut di luar, Polri dapat menangkap apa yang menjadi penafsiran, apa yang menjadi pendapat, di luar Polri,” ucap Rusdi.
Hal ini pun diamini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengakui, Polri juga butuh masmukan dan koreksi eksternal.
“Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” kata Listyo Sigit Prabowo.
“Dan sekali lagi, mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” lanjut Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sweda: Brand Jewelry Yogyakarta yang Bawa Budaya Tradisional ke Level Global
Media dilarang tayangkan kekerasan dan arogansi Polisi?
Isu ini mencuat jadi sorotan publik sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis surat telegram terkait peliputan media massa di lingkungan Polri.
Telegram tersebut bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian juga menyebutkan sejumlah imbauan lain.
Di dalamnya, ada sejumlah peraturan yang dituangkan dam telegram tersebut. Namun dalam salah satu butir, telegram tersebut melarang penyiaran kekerasan polisi.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tuis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).
Cek laman ini untuk liat isi telegram tersebut.