Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan jika ada masyarakat yang melaporkan dirinya ataupun anggota keluarganya sebagai pengguna narkoba, tidak boleh dihukum pidana.
Kepala BNN tegaskan pengguna narkoba tidak boleh dihukum tapi harus diberikan rehabilitasi
Marthinus menjelaskan jika aturan itu sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UU tersebut berbunyi jika pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kepala BNN mengatakan sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan rehabilitasi saat mereka melapor.
“Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor,” kata Marthinus usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, sebagaimana yang diberitakan Antara Rabu, 22 Januari 2025.
Berbeda dengan bandar, menangkap pengguna tidak menyelesaikan masalah narkotika
Kepala BNN menyebut jika melakukan penangkapan kepada para pemakai narkoba dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan masalah narkotika. Jadi program rehabilitasi merupakan solusi terampuh yang bisa diupayakan untuk pengguna yang sudah terlanjur kecanduan.
“Kalau kami menangkap pengguna, kami hanya sebagai ibaratnya mencuci piring perlakuan atau tindakan bandar tersebut, tetapi ketika kami menangkap jaringannya, artinya kami membersihkan dari hulu sampai hilir,” ujar Marthinus.
Marthinus menambahkan jika para pengguna narkoba dapat dikategorikan sebagai korban. Jadi pendekatan yang tepat untuk dipilih adalah dengan melakukan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Let uss know your thoughts!