Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi LPEI yang berpotensi rugikan negara hingga Rp11,7 triliun

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI ini diestimasi menimbulkan kerugian negara dari total kredit sekitar Rp11,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik atau Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo.

“Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. Sebelas debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Ada pun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” kata Budi Sokmo dilansir Antara, Selasa, 4 Maret 2025.

Daftar nama tersangka yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari dua orang dari pihak LPEI. Sementara itu, tiga tersangka lainnya terdiri dari debitur PT Petro Energy (PE). Antara lain:

  1. Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi
  2. Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan
  3. Pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin
  4. Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho
  5. Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi

Ada 11 debitur yang terima fasilitas kredit dari LPEI

Budi juga menambahkan ada sejumlah debitur lain yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh KPK.

Proses penyelidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah dilakukan oleh KPK sejak Maret 2024 lalu.

Dikutip Kompas, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini diberikan pada 11 debitur yang diestimasikan menimbulkan kerugian mencapai Rp11,7 triliun.

Dalam keterangannya, Budi masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas dari kesebelas debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI.


Let uss know your thoughts!