Alfamart dan Indomaret Udah Bayar Retribusi Parkir ke Pemerintah

Pernah nggak parkir ke Indomaret atau Alfamart, trus tiba-tiba ada suara peluit dan diminta bayar pas mau pergi?

Banyak orang nggak tau, sebenarnya Alfamart dan Indomaret udah bayar retribusi parkir ke pemerintah kota atau pemerintah daerah. Dengan demikian, kamu harusnya nggak lagi harus bayar ketika parkir di lokasi supermaket tersebut.

Parkir Push GIF - Parkir Push Diparkiran - Discover & Share GIFs
Via Tenor
Baca juga: Erick Thohir Resmi Daftar Jadi Ketua Umum PSSI

Apa itu retribusi parkir?

Retribusi parkir adalah bagian dari objek retribusi daerah, sumber pungutan yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.

Hal ini udah diatur dalam Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009.

Di sisi lain, pihak Alfamart dan Indomaret kompak menyebut bahwa pihaknya telah menggratiskan biaya parkir buat konsumen.

Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja di toko, pada dasarnya tidak perlu membayar parkir.

Bukan cuma bebas biaya, konsumen bahkan tidak memerlukan juru parkir di Alfamart asalkan sudah mengunci kendaraannya dengan benar.

Pembayaran parkir hanya berlaku jika toko Alfamart berada di dalam apartemen atau kompleks perkantoran yang sudah mengatur sistem parkir.

Hal senada juga disampaikan oleh Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf.

I M Above The Law GIFs | Tenor

Baca juga: NASA: 2022 Adalah Salah Satu Tahun Terpanas Bumi Sepanjang Sejarah

Juru parkir liar Alfamart atau Indomaret bisa dilaporkan polisi

Meski sudah digratiskan, sulit dimungkiri bahwa juru parkir kerap bermunculan secara liar di Alfamart atau Indomaret. Padahal, tindakan tersebut terbilang melanggar hukum dan pelakunya bisa dihukum penjara.

Juru parkir liar bisa dijerat hukum dengan pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Your thoughts? Let us know!

Foto: Unsplash