Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur hari libur untuk bulan Ramadan bagi siswa siswi di sekolah.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran untuk libur sekolah saat bulan Ramadan
Hal tersebut sesuai berdasarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Surat itu berisi penetapan pertama: 27 dan 28 Februari, 3 sampai 5 Maret 2025 sebagai hari libur.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut yang dikutip dari salinan SEB dari Kemenag, Selasa, 21 Januari 2025.
Pembelajaran dan kegiatan keagamaan selama bulan puasa
Kedua, Surat Edaran tersebut berisi kegiatan pembelajaran umum di sepanjang 6 sampai 25 Maret 2025, hingga kegiatan pembelajaran keagamaan yang dilakukan oleh siswa siswi yang beragama muslim.
Kegiatan pembelajaran keagamaan yang dianjurkan meliputi tadarus Al Quran, pesantren kilat (sanlat), kajian keislaman, dll.
Sementara bagi siswa siswi yang non-islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan lainnya.
Libur Idul Fitri
Ketiga, SE tersebut juga menyebutkan tanggal 26 sampai 28 Maret dan tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai hari libur bersama Idul Fitri di semua sekolah yang ada di Indonesia.
Terakhir, kegiatan belajar akan kembali dilaksanakan secara serentak pada 9 April 2025.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Nova Wahyudi