Larangan memutar film selama bulan Ramadan?

Sebuah Surat Edaran (SE) yang berisi larangan memutar film dan sejumlah peraturan lain selama bulan puasa, telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Larangan memutar film tersebut berlaku pada jam berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Jangan ketinggalan: Ramadhan di Depan Mata, Pelatih Shin Tae-yong Berharap Timnas Garuda Bisa Ganti Puasa Mereka

Sejumlah peraturan tertera dalam SE

Larangan pemutaran film dan sejumlah peraturan yang harus dijalani selama bulan Ramadan tersebut berdasarkan yang tertera pada Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

SE yang sudah diteken oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut diberikan kepada sejumlah masyarakat Surabaya seperti pengurus tempat ibadah, lembaga sosial atau keagamaan, ketua RT/RW, lurah, camat hingga pelaku bisnis di Surabaya.

Jangan ketinggalan: Luhut Tantang Anak Muda Ahli IT, Integrasikan 27 Ribu Aplikasi Pemerintah: Tidak Pakai Uang Mahal Saya Yakin Bisa

Apa sih tujuan dari sejumlah peraturan tersebut?

Lalu yang menjadi pertanyaan, apa tujuan dari dibuatnya peraturan yang larang bioskop untuk memutar film saat jam buka puasa selama bulan Ramadan?

Berdasarkan keterangan Wali Kota Surabaya yang tertera dalam SE tersebut, tujuan dibuatnya peraturan adalah agar ibadah di bulan suci di Kota Surabaya dapat terjamin keamanan, ketertiban dan ketentramannya dalam pelaksanaan.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya,” kata Eri Cahyadi seperti yang tertera dalam Surat Edaran.

Jangan ketinggalan: Kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 824 Bal Senilai Rp 10 M di Sidoarjo

Let uss know your thoughts!

Image via Wong Zihoo at Unsplash