Hak pekerja dapat dua hari libur dihapus

Perppu Ciptaker terbaru disebutkan menghapus hak pekerja dalam mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.

Adapun penghapusan hak tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Anak Usia 6 Bulan-11 Tahun Berbayar, Ini Alasannya

Aturan perppu ciptaker bertolak belakang dengan kebijakan lain

Dilansir dari CNNIndonesia, aturan ini justru bertolak belakang dengan UU nomor 13 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan.

Dalam pasal 79 dijelaskan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Selain itu Perppu Cipta kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Thats Not Right GIFs | Tenor

Baca juga: Orang Kaya Bakal Bayar Lebih Mahal Untuk Tarif KRL

Kententuan waktu libur jadi salah satu kontroversi

Tidak dipungkiri kententuan waktu libur menjadi salah satu kontroversi saat UU ini diterbitkan.

Hak libur untuk pekerja yang dipangkas menjadi 1 hari dalam seminggu mendapat respon yang kurang mengenakan.

Perppu Ciptaker : Pekerja Hanya Berhak Libur 1 Hari

Gimana pendapat kamu soal pemotongan hari libur ini? Let us know your thoughts!