Pertimbangan sudah matang

PPKM resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Per hari Jumat (30/12), pemerintah mencabut segala kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Dilansir dari CNBC, pencabutan dilakukan dengan segala pertimbangan matang.

PPKM dicabut mulai hari ini karena nanti mendagri akan menerbitkan instruksi menteri dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pendami ini sifatnya bukan per negara tapi dunia sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti public health emergency of international concern dari badan WHO bukan kita,” tegas Jokowi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Jumat (30/12/22).

Vaksin Covid-19 Anak Usia 6 Bulan-11 Tahun Berbayar, Ini Alasannya

PPKM Resmi Dicabut Jokowi

PPKM resmi dicabut, masyarakat bisa kembali aktivitas normal

Lebih lanjut keputusan juga diambil setelah melihat kasus harian terus menurun dalam beberapa bulan.

Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022,” kata Jokowi dalam konferensi pers.

Terkait pencabutan, Jokowi juga memastikan aktivitas akan kembali seperti biasa.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya.

Let us know your thoughts!