Setelah masyarakat Indonesia mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg akibat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjualnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Bahlil Lahadalia untuk membuka kembali izin tersebut.

Presiden Prabowo instruksikan Menteri ESDM Bahlil untuk izinkan pengecer jual gas elpiji 3 kg lagi per hari ini

Instruksi tersebut dikeluarkan pada Selasa, 4 Februari 2025 dan disampaikan melalui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco setelah dirinya menemui Prabowo sehari sebelumnya, Senin, 3 Februari 2025 untuk membahas regulasi baru dari Bahlil yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Dasco mengatakan Prabowo menginstruksikan Bahlil untuk mencabut larangan para pengecer untuk menjual gas melon bersubsidi itu.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco saat ditemui wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara Selasa, 4 Februari 2025.

Prabowo minta pengecer dijadikan sub-pangkalan sebagai upaya kontrol harga

Terkait upaya mengontrol harga gas elpiji 3 kg, Dasco juga menjelaskan jika Prabowo meminta Kementerian ESDM untuk melakukan proses administrasi agar mereka menjadi sub-pangkalan.

Maka ke depannya para pengecer tersebut akan ditentukan harganya supaya mereka tidak mematok harga yang tinggi saat dijual pada masyarakat.

“Tetapi sambil itu parsial (proses administrasi pengecer jadi sub-pangkalan) dilakukan, para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” pungkas Dasco.

Menteri ESDM tetap meminta masyarakat bawa KTP saat beli gas bersubsidi

Merespon hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan masyarakat tetap perlu membawa KTP saat membeli gas melon bersubsidi di pengecer.

Aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan memastikan gas bersubsidi tersebut tepat sasaran.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil saat ditemui dalam agendanya saat melakukan sidak di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.


Let uss know your thoughts!