Klaim asuransi dengan rekayasa kecelakaan
Demi klaim asuransi, seorang warga Bekasi berusia 35 tahun rela pura-pura kecelakaan hingga tenggelam.
Insiden ini terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Beavis and Butt-Head akan Kembali dengan Film Baru, Siap Tayang 23 Juni
Demi klaim asuransi bernilai miliaran rupiah
Pria tersebut bernama Wahyu Suhada.
Ia merekayasa kasus kecelakaan dengan pura-pura tertabrak Toyota Fortuner yang mengakibatkan dirinya tenggelam. Ia dibantu tiga orang temannya yang berperan sebagai pengendara mobil, pelapor dan penolong Wahyu yang pura-pura pingsan.
Perlu diketahui, nilai klaim asuransi tersebut bernilai miliaran rupiah.
Namun aksi ini digagalkan pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik maupun data-data lapangan oleh petugas, menyatakan dan menyimpulkan, kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan.
Baca juga: Aparat Kepolisian Gerebek 500 Orang dari Pesta di Depok
Berhadapan dengan hukum
Akibat aksi ini, Wahyu dan para pelaku lain dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Kini polisi pun tengah melakukan pencarian lebih lanjut terhadap pelaku.
“Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang,” lanjut Gidion.
Your thoughts? Let us know in the comments below!