Thailand segera larang penggunaan ganja untuk rekreasi

Wacana panjang soal Thailand yang segera melarang penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi dilaporkan akan mulai diberlakukan mulai akhir 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Thailand Cholnan Srikaew pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.

Penggunaan ganja untuk medis masih diperbolehkan

Dalam laporan yang dilansir Reuters, Senin, 4 Maret 2024, Cholnan juga mengatakan larangan penggunaan ganja tidak berlaku untuk tujuan medis.

Langkah ini diambil 8 tahun setelah Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan penggunaan obat-obatan pada tahun 2018.

Larangan ini juga baru berselang 2 tahun setelah Negara Gajah Putih itu resmi melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi pada pertengahan 2022 lalu.

person in green crew neck long sleeve shirt wearing blue face mask
Courtesy of Unsplash/Sander Sammy

Langkah yang harus ditempuh agar RUU segera disahkan sebelum akhir tahun

Pemerintah Thailand akan menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) tersebut kepada kabinet agar bisa disetujui pada bulan Maret 2024.

Langkah berikutnya RUU tersebut akan diserahkan ke Parlemen dan ditargetkan untuk bisa segera disahkan sebelum akhir tahun ini.

Wacana panjang soal Thailand yang segera melarang penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi dilaporkan akan mulai diberlakukan mulai akhir 2024.

ground cannabis on clear plastic bag
Courtesy of Unsplash/Gras Grun

Berikan dampak negatif pada anak-anak

Cholnan mengatakan tanpa adanya undang-undang khusus yang mengatur, penggunaan ganja untuk rekreasi akan banyak disalahgunakan.

Penyalahgunaan ganja untuk rekreasi di Thailand juga berisiko tinggi akan berdampak negatif pada anak-anak.

“Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand. Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain,” imbuh Menkes Thailand.

Hukuman pada RUU yang dijatuhkan bagi pelanggar

Dalam RUU tertera denda hingga 60.000 baht atau setara dengan Rp26,3 juta untuk penggunaan rekreasi.

Bagi penjual ganja untuk rekreasi akan dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 100.000 baht (Rp43,9 juta), atau dikenakan keduanya.

Let uss know your thoughts!