Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sidang perdana digelar hari ini, pengacara sebut Tom Lembong dalam keadaan siap
Sidang pertama Tom Lembong ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 pagi WIB.
Ari Yusuf Amir yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Lembong mengatakan jika kliennya datang ke persidangan perdana dalam keadaan yang siap. Ia juga menyampaikan jika kliennya tersebut akan membeberkan semua fakta ke dalam persidangan.
Ari Yusuf menambahkan setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihak Lembong akan langsung mengajukan eksepsi di hari yang sama.
Kejagung tetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika yang didampingi hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka, termasuk salah satunya Tomas Trikasih Lembong.
Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578,1 M oleh JPU
Dalam persidangan perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp578,1 miliar atas dugaan korupsi impor gula.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Agung Sigit Sambodo.
“Total tersebut merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu,” kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir Antara, Kamis, 6 Maret 2025.
Alasan JPU Kejagung jerat Mendag periode 2015-2016 dengan hukum
JPU Kejagung turut menjelaskan ada sekitar 10 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi yang disebabkan oleh Tom Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Saat masih menjabat, Lembong diketahui mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 yang diklaim tidak sesuai karena tidak berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso