Kecelakaan yang dialami TJ

Belum lama ini, telah terjadi sebuah insiden kecelakan TransJakarta tabrak lansia.

Buntut dari insiden kecelakaan TransJakarta tabrak lansia ini, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta merespon insiden kecelakaan dengan tegas pada hari ini, Selasa 1 November 2022.

Sanksi bagi sopir bus yang bersangkutan

man in blue jacket holding smartphone
via Unsplash

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya akan dengan tegas menjatuhkan sanksi kepada sang sopir TransJakarta (TJ).

Syafrin menjelaskan pihaknya akan melakukan pemotongan kilometer dan memotong nilai pencapaian standar pelayanan minimum dari sopir TJ tersebut.

“Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum,” ujar Syafrin Liputo saat ditemui di kompleks Balai Kota, Selasa, 1 November 2022.

Kecelakaan TransJakarta tabrak lansia tersebut terjadi pada hari Jumat 28 Oktober 2022 lalu.

Lansia yang berinisial FNR (62) tahun tersebut dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke Rumah Sakit.

Kronologi terjadinya kecelakaan TransJakarta tabrak lansia

via Unsplash

Berdasarkan laporan, bus TJ dengan nomor polisi B-7003-SGX tiba-tiba menabrak lansia di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

FNR kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Nahas, nyawanya tidak dapat tertolong lalu dinyatakan meninggal dunia.

Pasca kejadian kecelakaan ini, pihak Dishub DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.

Evaluasi yang akan dilakukan antara lain pelatihan, pendidikan, pemeriksaan kesehatan dan penyegarakan.

Evaluasi tersebut akan dilakukan kepada para pengemudi bus TJ.

“Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap mengoperasikan, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin,” kata Syafrin.

What are your thoughts? Let uss know!

Image via Unsplash