Warga negara asing boleh masuk Indonesia ‘lagi’. Kabar terbaru menyebutkan bahwa pintu masuk bagi WNA sudah resmi dibuka kembali, seiring dengan kebijakan yang baru diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang disahkan pada Rabu (15 September).
Punya visa kunjungan dan ‘tinggal terbatas’ warga negara boleh masuk Indonesia
Dengan terbitnya peraturan baru itu, maka pembatasan masuknya WNA berdasar Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Adapun aturan tersebut sebelumnya menyatakan bahwa WNA yang bisa masuk hanyalah mereka dengan visa dinas dan diplomatik.
“Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang berlaku,” tutur kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara sebagaimana dilansir dari laman resmi Imigrasi, Kamis (16 September).
Ia menambahkan, WNA yang bisa mendapatkan izin masuk diantaranya adalah mereka dengan izin tinggal dinas, tinggal diplomatik, terbatas, tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalu TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrias) dan tentunya setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Layanan visa offshore dibuka kembali, WNA wajib penuhi persyaratan berikut
Sebagaimana dilansir CNNIndonesia, dijelaskan bahwa pelayan visa offshore sudah dibuka dan dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arya, pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui websita visa-online.imigrasi.go.id. Sementara untuk visa kerja bisa melalui tka-online.kemnaker.go.id.
Kendati demikian, ada persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi para pemohon, antara lain ;
- kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
- surat pernyataan bersedia mematuhi prokes di Indonesia
- serta kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan
“Apabila tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus ada surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama di Indonesia,” lanjutnya.
Kendati ada perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, Angga menjelaskan bahwa pemerintah dapat melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Adapun pelarangan masuk itu didasarkan pada informasi dari kementrian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
-
Wisata Mistis “Rumah Darmo”, Urban Legend Terpopuler di Surabaya
-
Kenapa Foto Jadul Orangnya Jarang yang Senyum? Mungkin Ini Alasannya!
-
Pabrik Baterai Mobil Listrik di Indonesia Resmi Dibangun, Pertama di Asia Tenggara!
—
Semoga aja gak kebobolan lagi terus berimbas kasus naik lagi.