Ada unsur perjudian
Capit boneka alias claw machine diputuskan haram.
Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo dan MUI Purworejo menyebut permainan itu memiliki unsur perjudian.
Baca juga : TransJakarta Pakai Kebijakan Baru, 1 Kartu 1 Penumpang! Wajib Tap In dan Tap Out di Halte
Sempat jadi perdebatan
Dilansir dari Detik, keputusan fatwa haram claw machine ditentukan usai MUI Kabupaten Purworejo menggelar rapat berkali-kali.
Dalam rapat itu sebenarnya juga terjadi perdebatan.
“MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi.
Pada akhirnya MUI Kabupaten Purworejo menyatakan permainan itu haram meski dianggap permainan biasa oleh masyarakat umum.
Baca juga : Grab Uji Coba Fitur “Quiet Mode” Untuk Kurangi Interaksi Pengemudi dan Penumpang
Fatwa haram diterbitkan untuk permainan capit boneka
“Pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali, tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram,” jelas Yusuf.
Adapun keputusan tersebut akhirnya dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo.
Fatwa haram tentang capit boneka resmi dikeluarkan, Selasa (4/10), pukul 09.00 WIB.
—
Gimana apa Lo setuju kalau mesin capit boneka mengandung unsur perjudian?
Let us know your thoughts!