Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat akan segera mensosialisasikan larangan segala bentuk meminta sumbangan di seluruh jalan umum di wilayah Jabar.
Gubernur Jawa Barat larang segala bentuk minta sumbangan di seluruh jalan umum se-Jabar lewat Surat Edaran
Penggalangan dana termasuk untuk pembangunan masjid, dilarang untuk dilakukan.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran tersebut resmi diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Senin, 14 April 2025.
“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” kata Dedi Muyadi dalam pernyataan resminya dilansir situs Pemprov Jawa Barat Senin, 14 April 2025.
Maraknya pungli minta sumbangan yang bisa ganggu keselamatan pengguna jalan
Surat Edaran ini ditujukan pada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah hingga Kepala Desa di Jawa Barat.
“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” ujar Dedi.
Langkah signifikan ini diambil oleh Pemda Provinsi Jawa Barat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum.
Pasalnya pungutan liar (pungli) yang berupa meminta sumbangan yang marak terjadi dan kerap ditemui di jalanan yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Keberadaan mereka cukup meresahkan dan berpotensi mengganggu keselamatan para pengguna jalan.
Larangan yang juga berlaku untuk sumbangan membangun masjid
Dedi Mulyadi menyampaikan aturan larangan ini sudah berlaku sejak Surat Edaran diterbitkan, yakni sejak Senin, 14 April 2025.
Dalam SE tersebut turut disebutkan larangan untuk melakukan segala bentuk pemungutan sumbangan di jalanan di seluruh Jawa Barat, bahkan yang ditujukan untuk pembangunan masjid atau rumah ibadah dan sejenisnya.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut. Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” lanjut Dedi.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of Unsplash/Deski Jayantoro