Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan dua pajak baru untuk pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak tambahan ini dikenal sebagai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besarnya? Opsen ini ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang bertujuan memperkuat pendapatan daerah melalui pajak. Namun, apa artinya ini bagi pemilik kendaraan?
Tambahan Pajak, Komponen Jadi Makin Banyak
Sebelum kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor sudah menghadapi tujuh komponen pajak, seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi STNK dan TNKB. Dengan hadirnya opsen PKB dan opsen BBNKB, kini totalnya menjadi sembilan komponen pajak.
Bagi Anda yang berencana membeli kendaraan baru di 2025, siap-siap menghadapi dua tambahan pungutan tersebut. Misalnya, jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu (66 persen dari Rp1 juta). Artinya, total PKB menjadi Rp1,66 juta. Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, dengan perhitungan serupa.
Kenapa Harus Ada Opsen?
Pemerintah berdalih, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian hubungan keuangan pusat dan daerah. Pendapatan dari opsen ini nantinya diharapkan bisa menopang pembangunan infrastruktur dan layanan publik di tingkat lokal.
Namun, kebijakan ini memancing diskusi di masyarakat. Ada yang mendukung langkah ini sebagai upaya memperbaiki layanan publik, tapi tak sedikit pula yang merasa keberatan karena beban pajak yang semakin tinggi.
Apa Dampaknya untuk Kita?
Bagi calon pembeli kendaraan baru, tentu biaya tambahan ini perlu diperhitungkan matang-matang. Tak hanya itu, pemilik kendaraan lama juga akan merasakan beban opsen PKB saat membayar pajak tahunan.
Apakah langkah ini akan membebani daya beli masyarakat? Atau justru menjadi solusi meningkatkan pembangunan daerah? Kita tunggu saja bagaimana kebijakan ini berdampak di tahun mendatang.
“Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu,” jelas pemerintah dalam keterangan resminya.
Bagaimana pendapatmu? Apakah ini solusi atau justru tantangan baru bagi para pemilik kendaraan di Indonesia?
Top image via ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
—
Let us know your thoughts!
-
Skandal Jual Beli Bayi Oleh Dua Bidan Selama 14 Tahun Terungkap di Yogyakarta
-
Pemerintah Batasi Anggaran BBM Subsidi, Kurangi Jumlah Kuota Pertalite di 2025
-
Jepang Tawarkan Turis Pengalaman Jadi Murid Sehari di Sekolah yang Tidak Terpakai