Ganja juga punya sisi positif

Legalisasi ganja medis dikabarkan menjadi wacana yang ditawarkan DPR Aceh.

Ketua Komisi V M Rizal Falevi Kirani mengajak BBN untuk juga melihat sisi positif dari ganja.

Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya. Tahun depan, salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis,” lata Falevi kepada wartawan, Rabu (5/10).

Baca juga : Chris Martin Idap Infeksi Paru Akut, Coldplay Tunda Konser

Bisa mengobati 60 jenis penyakit

Legalisasi Ganja Diwacanakan DPR Aceh, Dampak Positif Jadi Pertimbangan
via Giphy

Lebih lanjut Falevi menyebut kandungan ganja mampu mengobati sekitar 60 jenis penyakit.

Manfaat itu diketahui berdasarkan data yang ditulis Prof Musri selaku peneliti ganja.

Dengan banyaknya manfaat, negara diharapkan bisa mengatur ganja untuk keperluan medis.

Baca juga : Pengguna YouTube Gratisan Bakal Nggak Bisa Nonton Video 4K Lagi?

Negara asing sudah buka pintu legalisasi ganja

CANNABIS AS A PART OF A HEALTHY LIFESTYLE?

Beberapa negara asing diketahui sudah mengaturnya.

Sebut saja Thailand, Kanada, Australia, Belanda dan Amerika Serikat.

Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba. Di sinilah negara itu harus hadir bagaimana mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis dan ini khusus diperuntukkan untuk medis bukan untuk hal-hal lain,” jelas Politikus Partai Nanggroe Aceh ini.

Baca juga : Ledek Teman Karena Belum Nikah, Pria di Tana Toraja Dibacok

BNN diminta buka ruang diskusi

via Giphy

Falevi juga menyebut BNN harus bisa merubah pola pikir.

BNN harus berpikir ke situ, kalau misalnya tidak mampu memikirkan itu maka buka ruang untuk diskusi. Jadi jangan kita berpatokan pada satu aturan, sedangkan aturan-aturan kan harus diakomodir juga,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui DPR Aceh sempat berencana membuat qanun yang mengatur legalisasi.

Ide itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 16 tahun 2022.

Baca juga : Trauma Healing Khusus Penyintas Tragedi Kanjuruhan

Peluang yang harus dimanfaatkan

Komis V DPR Aceh rencanana juga akan melibatkan berabgai pihak terkait legalisasi.

Baru-baru ini ada keluar PMK nomor 16 tahun 2022. Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dia juga menambahkan bahwa ganja medis bisa menjadi peluang yang harus dimanfaatkan pemerintah.

Let us know your thoughts!