Aksi “pelakor” dan “pebinor diatur dalam KUHP
Ternyata pelakor (perebut lelaki orang) dan pebinor (perebut bini orang) bisa diganjar dengan hukum.
Hal ini diungkapkan seorang hakim Mahkamah Agung RI di akun TikTok miliknya, @rezzanugroho93.
Ia menyebut, para perusah hubungan orang lain tersebut bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan!