Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriyansah Noor mengatakan semua Produk Kosmetik wajib memegang sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.

BPJPH: Semua produk kosmetik wajib pegang sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026

Hal tersebut diungkap Afriyansah dalam acara seminar yang diadakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) dalam rangka Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients yang ke-14 di Jakarta International Expo, Kamis, 14 Mei 2025.

Jadi setelah 17 Oktober 2026, nantinya tak hanya produk kosmetik, tapi produk lain seperti obat, produk kimiawi, rekayasa genetik hingga barang gunaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah

Wakil Kepala BPJPH menjelaskan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” kata Afriyansah di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Urgensi di balik dibentuknya kebijakan ini

Wakil Kepala BPJPH mengatakan ada urgensi di balik kebijakan ini. Pihaknya menilai jika memastikan kehalalan produk yang khususnya digunakan oleh umat muslim merupakan kebutuhan yang perlu dijaga.

Afriyansyah menambahkan pasar kosmetik bagi perempuan beragama islam di Indonesia mengutamakan produk-produk yang halal.

“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujarnya.


Let uss know your thoughts!