Pola kerja pegawai negeri sipil siap berubah
Pandemi Covid-19 yang terjadi sepertinya mengubah banyak hal.
Salah satunya pola kerja masyarakat yang mulai condong ke gaya work from home (WFH) atau bahkan work from anywhere (WFA).
Bukan hanya mulai popular di kalangan perusahaan swasta, kabarnya pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) juga tengah bersiap menggunakan gaya tersebut.
Nantinya jika benar terwujud, para PNS bisa bekerja dari mana saja, baik di beach club, cafe, mall, rumah, resto atau di mana saja.
Tidak ada penurunan kinerja jadi syarat WFA?
Kendati demikian, PNS wajib menjaga kualitas dan kinerja mereka sebagaimana yang sudah ditentukan.
“Jadi mungkin konsepnya “Work from Anywhere”, yang penting kinerja dan target tercapai,” jelas Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).
Walau pola kerja ini pastinya menggiurkan bagi sebagian besar PNS, Satya memastikan bahwa WFA tidak akan berlaku bagi semua PNS.
Dia memastikan bahwa hanya posisi tertentu yang bisa melakukan WFA. Pasalnya, beberapa posisi di struktur pegawai pemerintah mengharuskan mereka untuk kerja dari kantor alias Work From Office (WFO).
“Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” imbuhnya.
Masih dalam penyusunan
Terkait aturan lengkap WFA, dia menyebut bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun.
Nantinya aturan ini akan dituliskan secara detail mengenai posisi apa saja yang diperbolehkan untuk WFA dan mana yang tidak.
“Aturan sedang dikaji,” tutupnya.