Parlemen Irak Setujui UU yang Legalkan Pernikahan Anak Perempuan Sejak Usia 9 Tahun
Parlemen Irak pada Selasa, 21 Januari 2025 mengesahkan rancangan undang-undang yang telah direvisi yang mengizinkan pernikahan di bawah umur, sejak 9 tahun. Irak setujui UU